VIDEO EXPLAINER

video singkat yang menjelaskan ide, produk, atau layanan yang terdapat di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
VIDEO EXPLAINER

VIDEO EXPLAINER

PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
VIDEO EXPLAINER

VIDEO EXPLAINER

SENGKETA INFORMASI PUBLIK
VIDEO EXPLAINER

VIDEO EXPLAINER

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
VISI

VISI

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"

VISI

VISI

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"

MISI

  1. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
MISI
MISI

MISI

  1. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

TIM PPID

"Terwujudnya Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Yang Agung"

TENTANG KAMI

PPID PTUN MATARAM

PPID PTUN MATARAM

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 104/KPTUN.W7-TUN1/SK/I/2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram :

    Selengkapnya