PPID PTUN MATARAM
2.png

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 104/KPTUN.W7-TUN1/SK/I/2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram :

  1. Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  4. Kepala Bagian, Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Sebagai PPID Pelaksana.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.