Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 104/KPTUN.W7-TUN1/SK/I/2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram :
Pemberian
layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha
Negara Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram bertanggungjawab untuk melakukan
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.