Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataramterdiri dari 2 jenis :

  1. Prosedur Biasa
  2. Prosedur Khusus

Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dapat diklik pada tombol dibawah ini