Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram ditetapkan :
- Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Panitera Muda Perkara dan Kepala Sub Bagian sebagai Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Aparatur Pengadilan yang di tunjuk sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.