Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di
unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar. - Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di
unit/ satuan kerjanya. - Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan. - Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan
informasi publik tertentu dikecualikan. - Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumen tasi secara ef ektif dan efisien
berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya. - Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan
Informasi. - Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan olehPemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di
unit/ satuan kerjanya. - Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Inform asi dan pengadilan atau
mewakilkan kepada kuasanya. - Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
a. pengumuman informasi;
b. pengelolaan permohonan Inform as i;
c. pengelolaan keberatan atas Informasi;
d. penanganan sengketa lnformasi Publik oleh Atasan PPID;
e. penetapan dan pemutakhiran DIP;
f. pengujian tentang konsekuensi;
g. pendokumentasian Inform asi Publik; dan
h. pendokumentas ian Informa si yang dikecualikan.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
a. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secaraberkala.
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi. - Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media
lainnya . - Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan
Informasi Publik. - Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. - Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent ).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien .
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya .
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Mendokumentasikan seluruh lnformasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
a . Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta PemohonInformasi. - Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib
- diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau medialainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUridang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik
tertentu dikecualikan. - Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permc-honan
Informasi ditolak. - Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik denganPetugas Layanan Informasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual rr:aupun
elektronik. - Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana .
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan
pendokumentasian secara elektronik.