STRUKTUR ORGANISASI PPID

Sesuai SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

  1. Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  4. Panitera Muda Perkara dan Kepala Sub Bagian sebagai Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  5. Aparatur Pengadilan yang di tunjuk sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help? Chat with us