STRUKTUR ORGANISASI PPID

Sesuai SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
- Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Panitera Muda Perkara dan Kepala Sub Bagian sebagai Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Aparatur Pengadilan yang di tunjuk sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)